Breaking News

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Singkil Komisi Dua Merasa Kecewa. Dan Minta Hentikan Aktivitas Perusaahan PT Nafasindo


ACEH SINGKIL  | Jum'at 20/2/2025 Jejak Kasus Group
Rapat dengar pendapat ( RDP) Komisi dua DPRK Aceh singkil Merasa kecewa. Kepada pihak perusahaan PT. Nafasindo. dengan undangan resmi DPRK Aceh Dikarenakan tidak bisa memberikan keputusan didalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Yang ditunjuk oleh Direktur operasional perusahaan Abdul Kudus Bin MS.Abdul Gafor. Sebagai pemberi kuasa.kepada Kiki Agus Sutanto yang diutus sebagai mewakili perusahaan untuk menghadiri rapat RDP di DPRK, Aceh singkil. 

Rapat RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono Berutu. Dihadri beberapa anggota DPRK. Juga dihadiri bahagian bidang pertanahan Aceh singkil ASMUDIN Hutabarat dan para peserta rapat terdiri dari tokoh masyarakat dan kelompok tani di dua kecamatan yakni. Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor. Di gedung Aula DPRK Aceh Singkil 

Pimpinan rapat dipandu oleh Wakil Ketua  DPRK Aceh Singkil Wartono. Mengatakan Rapat RDP ini Nampaknya yang diutus pihak perusahaan PT. Nafasindo. Sepertinya kami  DPRK ini dianggap apa, yang di utus perusahaan yang tak dapat memberikan solusi. 

Wartono Melemparkan beberapa pertanyaan kepada pihak perusahaan Namun satupun tidak terjawab dan tak dapat menemukan selusinya. Kami mengetahui bahwa Atasan anda ada berada di Perkebunan Lae gombar, kenapa anda seakan-akan menutup-nutupi Sesuatu seharusnya Boss anda yang hadir bukan anda sebut Wartono.

Menambahkan. 
Pihak perusahaan harus memahami peraturan dan kewajiban perusahaan sebelum mengajukan perpanjang hak guna usaha HGU. Kewajiban perusahaan membangun kebun Plasma masyarakat 20% Dari luas HGU yang dikusai.coba jelaskan.
Dimana yang sudah dibangun plasma tunjukan secara terbuka dan transparan, Masyarakat jangan dibodoh-bodahi.

Nah RDP pada hari ini sama sekali tidak membuahkan hasil dikarnakan yang diutus pihak perusahan berdampak tak dapat mengambil keputusan apa-apa yang kami pertanyakan.
Perlu diketahui RDP. Bukan Perusahaan PT. Nafasindo saja kita lakukan. Kami Akan RDP kan semua pemegang hak guna usaha (HGU) akan kami panggil dimana saat ini kami perwakilan rakyat Aceh singkil tetap berpihak kepada Masyarakat dan satu persatu dokumen sangketa masyarakat sudah masuk di meja kami wajib di RDP kan tutupnya. Wartono

Rapat dengar pendapat (RDP) salah seorang tokoh Masyarakat yang dipercayakan di dua Kecamatan Yakni saudara Ustad Rabudin Sinaga mengatakan

Saya ingin bertanya kepada pihak utusan PT Nafasindo jawab yang jujur 
Plasma yang telah dibangun PT Nafasindo dimana saja perkebunan Masyarakat yang 20% di dua Kecamatan itu dimana titiknya dan dimana lokasinya.? 
Dan desa mana-mana saja yang di katakan sebagai mitra oleh perusahaan ? 

Dan Kelompak apa Namanya dan di desa mana? 
ini harus jelas ?
RDP ini membahas kewajiban Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam menyedikan 20% lahan plasma bagi Masyarakat apa sudah di Realisasikan. Sesuai pidato pak gubernur Aceh Muzakir Manaf baru-baru ini, di Gedung  DPRK, plasma 
Merupakan Kewajiban bagi perusahaan-perusahaan untuk membangun 20℅ dari luas HGU yang dikuasainya wajib dikeluarkan diperuntukkan untuk plasma masyarakat.

Nah Di dua Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor didesa Mana Saja ? 
PT Nafasindo sudah memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma untuk kelompok masyarakat, dan dimana titik lokasinya ? Yang sudah dibangun Plasma ? 
Mohon dijelaskan sebut Ustad Rabudin. 
Pihak perusahaan hanya Bingung saja tak dapat memberikan penjelasan didalam rapat RDP, dalam pertanyaan Ustad Rabudin, tak terjawab 
Perlu diketahuai Masyarakat memiliki dokumen-dokumen persoalan konflik Masyarakat dan Perusahaan dengan  PT Nafasindo. RDP ini nampaknya tak menemukan titik temunya sebut Ustad Rabudin 
Satupun tak ada terjawab oleh utusan perusahaan. 
Tutup Ustad Rabudin sinaga. 

Di dalam Rapat Tersebut Warman Sebagai Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil Menegaskan Kepada Perwakilan Perusahaan PT Nafasindo Sebelum di Keluarkan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Mengambil Hasil Produksi di Wilayah HGU yang belum di keluarkan ijin HGU nya Seluas 3007 Hektar

Kami sebagai Perwakilan Masyarakat Akan Segera menyurati Kementrian Pertanahan Pusat Agar Tidak Memperpanjang Ijin HGU nya karena Menurut kami dan Berdasarkan Laporan Masyarakat Pihak Perusahaan PT Nafasindo Banyak hal yang perlu Untuk Di Tinjau ulang. Dan apabila Pihak Perusahaan tetap melakukan pengambilan Buah didalam Lokasi 3007 hektar tersebut Berarti tidak mematuhi hasil RDP hari ini yang telah di sepakati Bersama-sama dan telah di bubuhi dengan tanda tangan bersama.
Maka kami sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat akan melakukan tindakan yang tegas. Dan akan sesegera mungkin untuk mengirimkan Surat kepada Gubernur Aceh Pertanahan Pusat ucap Warman Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil. Dari partai Nasdem

Narasumber : Wartono Berutu

Jurnalis : (Rayali Lingga Aceh Singkil)
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID