Breaking News

Di duga Putusan MK Tolak PTDH 16 ASN Bupati Buol Tak Patuhi


Buol, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal, 8 September 2016 "Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014  tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”), telah mengubah cara pandang hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini 
dilakukan dengan pendekatan penindakan yang mempergunakan alat hukum tindak pidana korupsi, menjadi pendekatan administratif dengan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi. UU AP menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara yang 
selama ini dikenai tindak pidana korupsi karena adanya perbuatan melanggar hukum dan adanya kerugian negara harus ditinjau kembali. Sebagaimana ditegaskan pengaturannya dalam Pasal 20, Pasal 70, Pasal 71 serta Pasal 80 UU AP, kesalahan administratif harus dilakukan melalui 
penyelesaian secara administratif, tidak dengan pendekatan pidana. 

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak PTDH 16 ASN Surat Keputusan Bupati Buol Nomor 888/238-27/V/BKPSDM/2018 tanggal 17 Mei 2018 sehingga MK meminta agar 16 ASN tersebut dapat di aktifkan kembali oleh Pemda Buol

Kamarudin Lasuru Ketua Korp Karya Praja Indonesia (KKIP) Sulawesi Tengah mengatakan sejak di keluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi kami sudah masukkan di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buol tanggal 8 September 2025 namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Bupati Buol terkait Putusan MK tersebut

Kami hanya berikan warning kepada Bupati Buol jika putusan MK yang di anggap final dan mengikat tak di laksanakan maka kami akan lakukan aksi baik di Buol dan di Jakarta. Tegas Kamarudin Lasuru Kepada media ini, 18 September 2025

Selama ini kami di dzolimi oleh penguasa, membuat putusan yang tidak semestinya berlaku kepada kami. Dan kali ini kami tegas bahwa keadilan harus di tegakkan. Sebagaimana putusan MK yang sudah final dan mengikat seharusnya Bupati Buol sudah memberikan perintah kepada BKD untuk pengaktifan kembali. Bukan hanya di diamkan seolah acuh terhadap putusan MK. Apabila ini tak di laksanakan maka hukum di NKRI telah mati dan lembaga yang terhormat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tertinggi di Republik Indonesia derajatnya telah di jatuhkan oleh penguasa daerah di Buol.

Di usulkan ke BKN itu tentang pasal 87 huruf b dan d  UU no 5/14 Tentang ASN, KUHP pasal 1 ayat 1 tidak ada perkara sebelum ada aturan yg mengaturnya, sy sendiri inrakh 23 Oktober tahun 2009 , temuan Baperiksa Pemeriksa Keuangan (BKP) November 2010, Bupati Buol Periode Tahun Kemarin Amerudin Rauf 20 Oktober tahun 2009. Inrakh, Pengadilan Negeri Buol 23 Oktober tahun 2009, Subtansi Penahanan PDAM tahun 2006( terlampir ) SK PTDH pembanding Djakaria Lahamade masih Aktif PNS dan hal ini yg benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Jo UUD 45 pasal 28 huruf i karena setelah bebas kami di tempatkan kembali sebagai PNS pertama di Badan Pengendalian Penduduk & KB  kemudian mutasi ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Buol lalu mutasi ke Sekretariat Daerah ( Bagian Kesra ) dan terakhir di ORTAL Setda Kabupaten Buol sampai di PTDH Tanpa pemeriksaan dari APIP yang mengakibatkan SK PTDH dengan Dasar Putusan Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yang keliru ( Maal administrasi) sesuai surat Bupati Buol yg di TTD dan cap Garuda ( terlampir). Pungkasnya Kamarudin Lasuru

Secara konstitusional, dengan merujuk pada Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK adalah final dan mengikat (final and binding).

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum dan berlaku mengikat sesuai dengan asas erga omnes.

Dalam konteks ini, secara konstitusional, mematuhi putusan MK adalah kewajiban mutlak, bukan hanya bagi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang (UU), tetapi untuk seluruh pihak terkait dan setiap orang di Indonesia.

Olehnya kami terus berkoordinasi bersama pengurus pusat DPP KKIP dengan meminta kepada lembaga ini agar selalu mengawal kasus ini sampai tuntas dan di terimanya putusan MK oleh Pemda Kabupaten Buol. Tuturnya

Narasumber : Kamarudin Lasuru Ketua Korp Karya Praja Indonesia (KKIP) Sulawesi Tengah

Jurnalis : Mas Lilo

© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID