Breaking News

PHMI Desak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok Transparan Terkait Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar 3,7 Miliar


PHMI | Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok untuk segera transparan terkait akuntabilitas anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.3.788.980.562 (Tiga Miiar Tujuh Ratus delapan pulu delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).

Transparansi anggaran perjalanan dinas adalah upaya untuk memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel, efisien, dan efektif yang artinya penggunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat tidak dihambur-hamburkan untuk kesenangan atau memperkaya sekelompok orang yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (18/10/25).

Bahwa ketentuan perjalanan dinas dalam negeri diatur dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Menjadi pedoman utama untuk perjalanan dinas di dalam negeri, sebagaimana telah diubah oleh PMK Nomor 119 Tahun 2023.

Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri diatur dalam PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri: Aturan yang berlaku khusus untuk perjalanan dinas ke luar negeri, dengan perubahan terbaru melalui PMK Nomor 227/PMK.05/2016.

Hermanto menyebut desakan Transparansi terhadapa anggaran perjalan dinas tersebut guna memastikan dan mengidentifikasi indikasi kebocoran anggaran atau penyalahgunaan anggaran. Serta memastikan apakah perjalanan dinas tersebut dilakukan untuk kegiatan - kegiatan yang benar-benar penting, Pungkas Hermanto.

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas anggaranperjalanan dinas tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 039/DPP/PHMI/X/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok pada tanggal 13 Oktober 2025.

Publik kini menanti tranparansi dan keterbukaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok terhadap anggaran perjalanan tersebut. Sebab anggaran perjalanan dinas adalah uang negara yang berasal dari APBN atau APBD, sehingga harus digunakan dengan jujur dan se-efesien mungkin papar Hermanto. 

Seluruh komponen biaya, harus disertai dengan pertanggungjawaban, dan bukti pengeluaran yang sah dan bukti kegiatan yang benar benar penting, tutupnya. 

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID