Breaking News

Sorot Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar 3,8 Miliar, PHMI Desak Badan Keuangan Daerah Kota Depok Transparan Ke Publik


PHMI | Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan Anggaran Perjalanan Dinas sebsar Rp.3.813.955.700. pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok. Sebab anggaran perjalanan dinas adalah uang negara yang berasal dari APBN atau APBD, sehingga harus digunakan dengan jujur dan se-efesien mungkin. Seluruh komponen biaya, harus disertai dengan pertanggungjawaban, dan bukti pengeluaran yang sah dan bukti kegiatan yang benar benar penting.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (18/10/25).

Guna mendorong Badan Keuangan Daerah Kota Depok tranparan terhadap publik PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 040/DPP/PHMI/X/2025, dan telah diterima oleh Pihak Badan Keuangan Daerah Kota Depok pada tanggal 13 Oktober 2025.


Sudah seharusnya Badan Keuangan Daerah Kota Depok terhadap transparansi anggaran perjalanan dinas. Hal itu untuk memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel, efisien, dan efektif yang artinya penggunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat tidak dihambur-hamburkan untuk kesenangan atau memperkaya sekelompok orang yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, ujar Hermanto.

Penggunaan perjalanan dinas diatur dalam ketentuan PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Menjadi pedoman utama untuk perjalanan dinas di dalam negeri, sebagaimana telah diubah oleh PMK Nomor 119 Tahun 2023.

Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri diatur dalam PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri: Aturan yang berlaku khusus untuk perjalanan dinas ke luar negeri, dengan perubahan terbaru melalui PMK Nomor 227/PMK.05/2016.

Hermanto menyebut desakan Transparansi terhadapa anggaran perjalan dinas tersebut guna memastikan dan mengidentifikasi indikasi kebocoran anggaran atau penyalahgunaan anggaran. Serta memastikan apakah perjalanan dinas tersebut dilakukan untuk kegiatan - kegiatan yang benar-benar penting, Pungkas Hermanto.

Hermanto menyebut dalam banyak kasus penyelewengan anggaran perjalan dinas sering sekali ditemukan adanya tumpang tindih pos anggaran, duplikasi nomenklatur kegiatan,  Anggaran konsumtif tidak efisien, Pola rekayasa sistematis, serta pagu fiktif yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak terkait.

Membuka transparansi anggaran perjalanan Dinas adalah merupakan kewajiban Badan Keuangan Daerah Kota Depok sebagai  pertanggungjawaban terhadap publik.

Publik berharap Badan Keuangan Daerah Kota Depok berani jujur, berani terbuka bahwa uang negara benar benar digunakan seperlunya dan untuk kepentingan dan kegiatan yang benar benar bermanfaat pada pelayanan publik dan berdampak positif bagi masyarakat, tutup Hermanto. 

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID