Breaking News

Soroti Anggaran Belanja Jasa Tenaga Administrasi Sebesar 3,6 Miliar, BAKORNAS Desak BPKAD Kota Bekasi Transparan Ke Publik


Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan anggaran belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp3.600.625.000 yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.

Uang tersebut berasal dari APBN atau APBD, sehingga harus digunakan secara jujur dan efisien. Semua biaya harus disertai dengan bukti pengeluaran yang sah dan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar penting.

Untuk mendorong transparansi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, BAKORNAS  telah mengirimkan surat permohonan informasi publik dengan nomor144/DPP/LSM-BAKORNAS/X/PPID/2025. Surat tersebut telah diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi pada 13 Oktober 2025.
.

Dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi memberikan jawaban secara tertulis yang berbunyi “” Dengan Keputusan Walikota dengan Nomor; 800.1/Kep.1-BKPSDM/I/2024 dan Nomor: 800.1/Kep.27-BPKAD/I/2024’’’

Dan pada hari ini tanggal 28 Oktober 2025 BAKORNAS melayangkan surat Pernyataan Surat Keberatan untuk langkah selanjutnya dengan surat nomor: 180/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2025 atas ketidakpuasan jawaban dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kota Bekasi.

Yang menjadi pertanyaan BAKORNAS, dengan keputusan Walikota tersebut, bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi enggan transparan kepada publik terkait tata pengelolaan anggaran. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd, Ketua Umum BAKORNAS, dalam keterangan resmi kepada awak media, (28/10/25).

Saut menegaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi seharusnya terbuka terhadap transparansi penggunaan anggaran belanja jasa tenaga administrasi. Dana publik ini berasal dari pajak rakyat, sehingga harus digunakan secara akuntabel, efisien, dan efektif, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

Saut  menyebutkan bahwa desakan transparansi ini bertujuan untuk mengidentifikasi ada tidaknya kebocoran atau penyalahgunaan anggaran. Ia juga ingin memastikan apakah anggaran belanja jasa tenaga administrasi tersebut benar-benar diperlukan.

Saut  mengungkapkan adanya berbagai indikasi penyimpangan, seperti tumpang tindih pos anggaran, duplikasi nama kegiatan, penggunaan anggaran konsumtif yang tidak efisien, pola rekayasa sistematis, serta pagu anggaran yang tidak jelas.

Membuka transparansi anggaran belanja jasa tenaga administrasi merupakan kewajiban Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

Publik berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi jujur dan terbuka, serta memastikan bahwa uang negara digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, tutup Saut 

Narasumber : Saut Sitorus,CMH.,CLAd, Ketua Umum BAKORNAS

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID