Breaking News

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan: Minta Kapolsek dan Penyidik Siantar Timur Diperiksa Propam, Mohon Perlindungan Kapolri


Pematangsiantar, 6 November 2025

Kantor Hukum REKAN JOEANG LAW OFFICE & REKAN resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar atas dugaan pelanggaran serius hukum acara pidana oleh penyidik Polsek Siantar Timur dalam perkara dugaan penganiayaan.

Permohonan ini diajukan oleh Gusti Ramadhani, SH., Cle., Septiaman Lase, SH., dan Jesika Dahar, SH., selaku kuasa hukum dari tiga warga — Azis Mandala Sinaga, Handoko Siallagan, dan Yudha Antasena — yang ditetapkan sebagai DPO tanpa pernah menerima pemanggilan atau diperiksa sebelumnya.

Salah satu pemohon, Yudha Antasena, bahkan tidak berada di lokasi kejadian. Pada tanggal 26 Juli 2025, Yudha sedang dalam perjalanan dari Provinsi Riau menuju Siantar menggunakan bus PMH dan tiba keesokan paginya. Setelah bertemu seorang rekan dan berswafoto di sebuah kafe, foto tersebut diduga dijadikan penyidik sebagai dasar menetapkannya sebagai DPO tanpa pemeriksaan apa pun.

> “Klien kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tetapi langsung dicap sebagai DPO. Ini pelanggaran serius terhadap due process of law dan merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Gusti Ramadhani.

Tim kuasa hukum menilai tindakan penyidik bertentangan dengan KUHAP, Perkap No. 6 Tahun 2019, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlakuan hukum yang adil.

Melalui praperadilan ini, kuasa hukum meminta hakim untuk:

Menyatakan penetapan tersangka tidak sah

Membatalkan surat penangkapan dan penetapan DPO

Menyatakan tindakan penyidik cacat hukum


Selain itu, ADV SEPTIAMAN LASE .,SH ,TIM ADVOCATE REKAN JOEANG LAW OFFICE & REKAN juga mendesak Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolsek dan penyidik Siantar Timur.

> “Kami meminta perlindungan dan perhatian khusus dari Kapolri. Kami percaya Kapolri tidak akan membiarkan adanya praktik kriminalisasi yang melanggar prosedur dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup lase

Narasumber : Gusti Ramadhani SH
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID