Bogor — Pengurus Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Bogor memberikan tanggapan resmi terkait terbitnya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bogor yang dinilai merujuk pada kegiatan bertajuk “LASQI NJ Nusantara Fest”, sebuah acara yang bukan merupakan program LASQI Kabupaten Bogor.
Sekretaris Jenderal DPW LASQI Jabar Imam Nasrulloh, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan organisatoris maupun programatis dengan LASQI yang selama ini tercatat resmi di Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kesbangpol.
“LASQI Nusantara jaya Fest bukan kegiatan LASQI yang sudah lama berdiri di Kabupaten Bogor dan terdaftar secara resmi di Kesbangpol,” ujar Imam, Selasa (3/12).
Ia menegaskan bahwa acara tersebut merupakan kegiatan dari Lasqi Nusantara Jaya, yang baru berdiri pada 8 Agustus 2023. Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LASQI Kabupaten Bogor Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor yang dihadiri 40 pengurus kecamatan, para pengurus sepakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Imam, LASQI melihat adanya indikasi kuat bahwa kegiatan Lasqi “Nusantara jaya Fest” memiliki kedekatan dengan kepentingan politik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor dari salah satu partai tertentu dan selalu memakai nama bupati Bogor dalam setiap acara publik ( podcast ) pada saat itu.
LASQI
“Nusantara Jaya sangat kental dengan kepentingan politik seorang oknum anggota DPRD dari Partai PKB yang bahkan tidak pernah mengikuti perkembangan LASQI sejak dulu,” tegasnya.
Soroti Tindakan Setda
Imam juga menilai tidak bijak apabila Setda Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran berdasarkan arahan atau permintaan pihak tertentu tanpa melakukan klarifikasi kepada LASQI sebagai organisasi resmi.
“Tidak elok apabila surat edaran dikeluarkan dengan opini penggiringan massa, apalagi menyebut nama LASQI dan istilah Fest yang sudah memiliki legalitas hukum (HAKI) serta lisensi agregator,” ujarnya.
LASQI meminta agar pemerintah daerah melakukan tabayyun terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum menerbitkan edaran yang menyangkut nama organisasi.
LASQI Jawa Barat Resmi dan Memiliki Legalitas Program
Imam juga menegaskan bahwa LASQI Jawa Barat yang sah dan telah dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat adalah LASQI yang dipimpin oleh Ir. Hj. Metty Triantika MT sebagai Ketua dan H. Erwan Setiawan sebagai Pembina Utama.
“LASQI Fest adalah produk program kerja resmi LASQI, hasil karya insan seni islami Jawa Barat, memiliki logo, lisensi hukum, dan theme song yang telah tercatat,” tambahnya.
Ajeng Umaroh, Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, menyampaikan tanggapan tegas bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat yang menerbitkan surat edaran terkait kegiatan LASQI. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas, struktur, dan kewenangan yang sah.
Ajeng Umaroh menegaskan bahwa tindakan demikian tidak dapat dibiarkan. Pihaknya akan melakukan konsultasi hukum untuk memastikan apakah penerbitan surat edaran tersebut sesuai regulasi, sekaligus menentukan langkah resmi demi menjaga marwah, independensi, dan kedaulatan organisasi LASQI Kabupaten Bogor.
Bpk. Arsani., S.H., M.H ( legal lasqi kab Bogor ) mengatakan, selevel pembina aparatur pemerintah daerah ( sekda ) kab Bogor harusnya tidak membuat kegaduhan dan memihak dengan mendukung kelembagaan seperti tandingan, LASQI kab Bogor jelas terdaftar di Kesbangpol berdiri sejak 1970 dan LASQI Nusantara jaya Fest diperkirakan tahun 2023 ( mentang-mentang ketuanya anggota dewan aktif yang terhormat DPRD kab Bogor ) sudah cukup jelas masyarakat bisa menilai.
Narasumber : Bpk. Arsani., S.H., M.H dan Haji Rizkan
Kutipan :
Foto Presiden adalah Simbol Negara
Foto Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara, bukan alat promosi organisasi mana pun.
Hal ini diatur melalui:
UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
Pasal 55 menegaskan bahwa:
Lambang Negara dan simbol kenegaraan harus ditempatkan secara terhormat.
Tidak boleh ditempatkan dalam konteks yang menurunkan martabat simbol negara.
Foto Presiden termasuk simbol yang dihormati secara protokoler.
✖ Menyandingkan foto Presiden dengan tokoh organisasi atau ketua ormas berpotensi dianggap:
Menurunkan martabat jabatan Presiden.
Memanfaatkan simbol negara untuk kepentingan kelompok tertentu.
Menciptakan kesan endorsement (dukungan) yang tidak ada.
✅ 2. Melanggar Etika Protokoler Negara
Menurut ketentuan protokol pemerintahan:
Foto Presiden/Wapres hanya dipasang di instansi pemerintah, ruang sidang resmi, lembaga negara, atau tempat yang memiliki hubungan kedinasan.
Tidak boleh dipakai untuk promosi organisasi, acara internal, maupun kegiatan kelompok non-pemerintah.
Jika disandingkan dengan tokoh ormas/ketua LASQI, maka dianggap:
❗ Tidak sesuai etika protokol kenegaraan
Karena Presiden bukan bagian dari struktur organisasi tersebut.
---
✅ 3. Risiko Pelanggaran:
❌ Potensi pelanggaran UU 24/2009
❌ Pelanggaran etika pemerintahan dan protokoler
❌ Disalahartikan sebagai pencatutan nama atau legitimasi Presiden
❌ Dapat dikenai teguran dari Kesbangpol, Setneg, atau Pemerintah Daerah
Apalagi jika organisasi tersebut bukan lembaga pemerintah dan tidak memiliki hubungan structural—hal ini makin jelas dianggap tidak patut.
❗ Jadi, apakah boleh?
💥 TIDAK BOLEH dan TIDAK PATUT.
Mencampur foto Presiden dengan tokoh ormas pada baliho organisasi bertentangan dengan norma protokoler dan etika penggunaan simbol negara


Social Header