Breaking News

Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Diduga Cacat Hukum, Irawansyah Siap Tempuh Gugatan


CIBINONG – Polemik seleksi mediator non hakim di Pengadilan Negeri Cibinong kian memanas. Proses rekrutmen yang diumumkan melalui media sosial itu dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga memicu rencana gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketua LBH Bogor, Irawansyah, mengaku terkejut saat mengetahui adanya pengumuman resmi terkait penerimaan calon mediator non hakim melalui akun Instagram resmi PN Cibinong. Dalam pengumuman tersebut, pendaftaran dibuka mulai 1 April hingga 8 April 2026.

“Pengumuman ini langsung menimbulkan polemik di kalangan mediator non hakim periode 2025. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Irawansyah.

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang dicantumkan dalam seleksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bahkan, peserta diwajibkan mengurus dokumen tambahan seperti SKCK dari kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Tak hanya itu, panitia juga menggelar ujian kompetensi bagi peserta yang telah lolos administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para peserta tersebut sebelumnya sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk kembali menguji kompetensi mediator yang sudah tersertifikasi. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti mekanisme ujian yang dianggap tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan sumber soal, sistem penilaian, maupun pengawasan pelaksanaan ujian.

“Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan dan menimbulkan dugaan bahwa seleksi digunakan untuk menjegal pihak tertentu,” tambahnya.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, mulai dari persyaratan hingga pelaksanaan ujian, Irawansyah menilai seleksi mediator non hakim di PN Cibinong berpotensi melanggar aturan hukum.

Ia pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

“Pihak yang akan kami gugat antara lain panitia seleksi, Ketua PN Cibinong, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai preseden yang belum pernah terjadi di pengadilan negeri lain di Indonesia. Jika benar terbukti melanggar aturan, polemik ini berpotensi membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme seleksi mediator di lingkungan peradilan.(Syarif)
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID