Breaking News

Cedera Otak Anak Korban Kecelakaan, Publik Soroti Profesionalitas Satlantas Metro Depok Dalam Penentuan Pasal dan Perlindungan Korban


DEPOK — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang anak mengalami cedera otak serius menuai sorotan tajam terhadap profesionalitas dan etika penegakan hukum oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok.

Korban bernama Hamdan Al Zuhri Thalib mengalami cedera kepala berat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas pada April 2026. Berdasarkan hasil CT Scan dan dokumen radiologi rumah sakit, korban mengalami:

- Retak multipel tulang tengkorak,

- Perdarahan subdural,

- Edema cerebri (pembengkakan otak),

- Serta gangguan fungsi saraf yang memengaruhi kemampuan motorik tangan kanan.

Namun di tengah kondisi medis tersebut, keluarga korban mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam penentuan kategori “luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (peraturan.info)

Dalam SP2HP yang diterima keluarga korban, penyidik diketahui masih mendalami perkara dan belum melakukan penahanan. Bahkan keluarga menilai belum terlihat langkah progresif dalam penguatan penerapan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian dengan korban luka berat.

Padahal secara medis, korban mengalami trauma intrakranial serius yang berdampak langsung terhadap fungsi neurologis anak.

*Pertanyaan Publik Soal Etika Profesional Penyidik*

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai:

- Sejauh mana profesionalitas penyidik dalam menilai alat bukti medis,

- Bagaimana sensitivitas aparat terhadap korban anak,

- Dan apakah prinsip perlindungan korban telah dijalankan secara maksimal.


Dalam praktik penegakan hukum lalu lintas, Visum et Repertum dan hasil radiologi merupakan alat bukti medis penting untuk menentukan klasifikasi luka korban.

Karena itu, ketika hasil CT Scan telah menunjukkan:

- Fraktur tulang kepala,

- Perdarahan kepala,

- Edema otak,

- Serta gangguan fungsi saraf,


Maka publik menilai penyidik seharusnya lebih cepat dan tegas melakukan penguatan konstruksi pasal sesuai fakta medis.

Etika profesi kepolisian menuntut aparat:

- Objektif,

- Profesional,

- Berbasis alat bukti,

- Serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, terlebih terhadap anak.


Apalagi dalam perkara kecelakaan yang menyebabkan trauma otak, dampaknya bukan hanya luka fisik sementara, tetapi dapat memengaruhi:

- Perkembangan neurologis,

- Kemampuan belajar,

- Fungsi motorik,

- Hingga kualitas hidup korban dalam jangka panjang.


*Visum dan Fakta Medis Tidak Boleh Diabaikan*

Pengamat hukum menilai bahwa visum dan CT Scan tidak boleh diperlakukan sekadar formalitas administrasi penyidikan.

Dokumen medis merupakan dasar penting dalam:

- Menentukan kategori luka,

- Menentukan pasal,

- Serta memastikan rasa keadilan bagi korban.


Bila fakta medis menunjukkan adanya cedera kepala berat namun penerapan pasal berjalan lambat atau tidak sesuai kondisi korban, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang lemahnya keberpihakan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penanganan perkara yang melibatkan anak semestinya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan empati tinggi karena anak merupakan kelompok rentan yang dilindungi hukum.
*Dorongan Gelar Perkara dan Penguatan Pasal*

Keluarga korban kini tengah menyiapkan permohonan resmi kepada Satlantas Metro Depok agar dilakukan:

gelar perkara,

penguatan penerapan Pasal 310 ayat (3),

serta penilaian ulang kategori luka berat berdasarkan hasil visum dan CT Scan korban.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut:

integritas profesional penyidik,

konsistensi penerapan hukum,

dan perlindungan terhadap anak korban kecelakaan lalu lintas.


Masyarakat berharap kepolisian dapat menunjukkan penegakan hukum yang:

transparan,

profesional,

berbasis bukti medis,

serta berpihak pada prinsip keadilan bagi korban.
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID