BOYOLALI — Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) oleh PT NAAFI JAYA LAKSANA yang berlokasi di desa Senting kecamatan Sambi kabupaten Boyolali mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Penolakan warga ini bukan tanpa alasan, pasalnya AMP tak berizin (AMDAL) ini beroperasi sejak 2021 hingga hari ini, jelas menentang aturan perijinandan Berdampak pada pencemaran lingkungan, Warga mendesak penutupan dan meminta kepada aparat dan pihak terkait agar segera menindak tegas.
Hal ini diatur secara jelas oleh undang-undang Mengacu pada pasal 98 dan 99 uu no.32 th 2009, Juncto uu no.6 th 2023 turunan PP no.22 th 2021
Sejak 2021 sudah berdiri dan beroperasi, dampak yang ditimbulkan oleh pabrik aspal seperti pencemaran air, udara dan sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan parbrik aspal itu adalah daerah resapan air dari beberapa sumber mata air, dengan kontur tanah yang berpori. Selain itu, limbah dari pabrik jelas akan mencemari tanah dan irigasi" ujar warga sekitar yang enggan disebut namanya, dalam keterangannya diterima awak media. Selasa (12/05/2026)
"Apalagi, sungai-sungai (irigasi) sekitar dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi daerah persawahan di Desa Senting," sambungnya.
Selain itu, masyarakat dari Desa Senting sering mengeluhkan asap dan debu yang mengganggu aktivitas masyarakat saat proses beraktivitas pabrik aspal di desa mereka.
Untuk itu, warga bersama tokoh masyarakat desa Senting dan sekitarnya menolak keras pabrik aspal tersebut ditambah belum ada ijin AMDAL
"Kami menolak keras pabrik aspal di Desa Senting, hentikan sekarang juga," tegasnya.
Polemik serta dampak dari pabrik aspal dan dampak limbah produksi yang dirasakan oleh masyarakat Desa Senting juga mendapat respon dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) GEMPITA Pusat.
Dr. Casnika, SH., MH., menyebutkan, bahwa. "pabrik aspal PT NAAFI JAYA LAKSANA dianggap melanggar aturan jika tidak memiliki izin. Tentu ada konsekuensi hukumnya." Tandasnya.
"Pabrik aspal yang dibangun oleh PT NAAFI JAYA LAKSANA tidak memiliki izin, makanya pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas dan menutup sekaligus mencabut ijinnya." kata Dr. Casnika.SH., MH.,
Selain itu, dari informasi yang kami kumpulkan diketahui bahwa perusahaan melakukan aktivitas tanpa sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat di desa Senting dan sekitarnya. "Sehingga, kehadiran perusahaan tersebut menuai protes karena mengganggu masyarakat sekitar," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut warga yang tidak jauh dari lokasi pabrik, "ini berdampak pada ekosistem dan menghancurkan habitat hutan, lahan perkebunan, dan sawah milik masyarakat."
"Pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif. Jika kerusakan terjadi, maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat, bahkan sungai yang berada dekat dengan pabrik jelas akan tercemar," jelasnya.
Masyarakat dan warga sekitar mendesak agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian turun tangan untuk menutup dan memberikan hukuman kepada pabrik aspal secara permanen.
"Terlebih jika melihat dampak dan kerusakan yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat di desa Senting umum Kabupaten Boyolali," tungkasnya. (Alan Sumantri)


Social Header