Empat Lawang – Dunia Pers di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan setelah muncul dugaan perubahan arah pemberitaan terkait polemik di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Perubahan tersebut memicu pertanyaan publik karena media yang sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan, kini justru menerbitkan berita yang dianggap membela pihak lapas.
Sebelumnya, media tersebut diketahui sempat memuat pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam lapas hingga dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam warga binaan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Namun pada Kamis (7/5/2026), media yang sama menerbitkan artikel dengan narasi berbeda. Dalam tulisan terbaru itu, informasi yang sebelumnya diangkat disebut hanya sebatas isu yang belum memiliki bukti kuat. Pergeseran sikap redaksi tersebut pun menjadi perhatian sejumlah aktivis. Di duga pihak LAPAS mau menyogok sejumlah media agar menutupi fakta.
Ada Dugaan Imbalan untuk Mengubah Isi Berita
Aktivis bernama Markian mengaku mendengar adanya dugaan imbalan uang yang diberikan kepada oknum wartawan agar pemberitaan terkait lapas diubah.
“Saya menduga ada oknum wartawan yang menerima imbalan sekitar Rp5 juta untuk mengubah arah pemberitaan dan menghapus informasi yang dianggap merugikan pihak lapas. Jika benar terjadi, tentu ini sangat mencederai integritas pers,” ujar Markian kepada wartawan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Pers seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan justru kehilangan independensi karena kepentingan tertentu,” tambahnya.
Disorot dari Sisi Etika Jurnalistik
Perubahan isi pemberitaan tanpa penjelasan yang transparan memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers memiliki fungsi memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa wartawan tidak dibenarkan menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Meski demikian, tuduhan mengenai adanya imbalan uang tersebut hingga kini masih sebatas pernyataan narasumber dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Markian sebagai Aktivis di Empat lawang Berencana Lapor ke Dewan Pers
Markian menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media maupun wartawan yang disebut dalam pernyataan aktivis tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang beredar.
Aktivis : Markian
Jurnalis : Syafri


Social Header