Breaking News

Warga Minta BPD Awasi dan Evaluasi Kinerja Pemdes Cimayang

Pamijahan—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor diminta untuk ikut melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1622/PTSN-MK.M/KI-JBR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi tanggal 02 Februari 2026.

Permintaan itu disampaikan oleh warga Desa Cimayang, Muamar Hidayatullah secara tertulis dalam bentuk surat disertai lampiran di dalamnya yang diserahkan lewat kuasa hukumnya Geri Permana dan telah diterima oleh Euis Nurjanah selaku anggota BPD Cimayang pada Kamis, 21/05/2026.

Permintaan itu dilayangkan oleh Muamar untuk mengingatkan BPD agar tidak lupa terhadap fungsinya yaitu mengawasi dan meminta keterangan-keterangan serta melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cimayang.

Dalam konteks itu, Muamar meminta BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan-keterangan, melakukan penelusuran terhadap produk-produk yang ditetapkan dan disahkan bersama Pemerintah Desa terkait kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cimayang.

Lebih spesifik lagi, BPD harus melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak atas informasi sebagaimana diperintahkan dalam Putusan dan perintah Eksekusi dan perintah eksekusi yang dikeluarkan resmi oleh PTUN Bandung pada 02 Februari 2026 lalu.

Pada saat yang sama, Muamar juga meminta agar BPD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cimayang sejak pertama kali menjabat, perpanjangan masa jabatan, dan saat ini yang sedang berjalan. 

Sebab jika tidak, BPD dikhawatirkan menjadi lembaga dan struktur yang dibentuk hanya untuk dimintai tanda tangan dan stempelnya saja oleh Pemerintah Desa.

"BPD harus benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, jangan sampai hanya sekedar dijadikan alat legitimasi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) saja."

Kuasa hukum Muamar Hidayatullah, Geri Permana mengatakan bahwa benar kliennya itu telah meminta BPD untuk mengawasi Pemerintah Desa Cimayang terutama untuk mengawasi eksekusi Putusan dan Penetapan Eksekusi yang telah diperintahkan oleh PTUN Bandung.

Fungsi pengawasan itu sudah seharusnya dilaksanakan oleh BPD sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 55 huruf b dan c Undang-Undang Desa juncto Pasal 83 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

BPD harus menunjukkan marwah dan wibawanya secara struktural dan kelembagaan agar Pemerintah Desa tidak bertindak sewenang-wenang atau melampaui wewenangnya dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan di Desa. 

Sebab kalau fungsi pengawasan itu tidak dilakukan, BPD ini ada keberadaannya, tetapi tidak ada fungsinya, lantas untuk apa dibentuk—jangan jadi alat untuk kepentingan kelancaran dalam penggunaan anggaran Desa saja.
© Copyright 2022 - JEJAKPERKARA.ID