BOGOR – Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026).
Kedatangan warga bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka meminta kejelasan hukum, transparansi, perlindungan, dan solusi yang adil atas penertiban dan pembongkaran bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian.
Warga mengaku telah tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut selama kurang lebih 24 tahun. Mereka juga menyatakan selama ini memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kini, setelah penertiban dan pembongkaran dilakukan, warga mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa mereka harus kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan sebelum memperoleh penjelasan yang terang mengenai status lahan, status aset, batas administrasi wilayah, serta dasar hukum penertiban?
BPBH GIBAS menegaskan, persoalan Warpat tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan penertiban bangunan. Ada hak dan masa depan masyarakat yang harus diperhatikan.
Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila terdapat pelanggaran hukum. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, data yang jelas, prosedur yang benar, serta tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban. Negara juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Jangan sampai warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Rachman, S.H., dari BPBH GIBAS Kabupaten Bogor.
WARGA TUNTUT EMPAT HAL UTAMA
Dalam audiensi tersebut, warga bersama BPBH GIBAS menyampaikan tuntutan yang menjadi inti persoalan.
Pertama, KEJELASAN STATUS LAHAN DAN ASET.
Warga meminta pemerintah membuka secara transparan status hukum lahan yang selama ini mereka tempati, termasuk siapa pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut dan apakah lokasi tersebut tercatat sebagai aset pemerintah.
Kedua, KEJELASAN BATAS ADMINISTRASI.
Warga meminta dilakukan verifikasi resmi terhadap batas wilayah administrasi, peta, titik koordinat, serta dokumen terkait agar tidak terjadi kesalahan atau perbedaan klaim yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Ketiga, TRANSPARANSI DASAR DAN PROSEDUR PENERTIBAN.
Warga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, kewenangan instansi yang melakukan tindakan, pemberitahuan yang telah diberikan, serta prosedur yang ditempuh sebelum pembongkaran dilakukan.
Keempat, PERLINDUNGAN DAN SOLUSI YANG ADIL.
Warga meminta agar selama proses penyelesaian berlangsung tidak ada intimidasi maupun tekanan. Mereka berharap pemerintah dan DPRD mengedepankan dialog, musyawarah, serta mencari solusi yang tidak mengabaikan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
BPBH GIBAS menilai seluruh persoalan tersebut harus diverifikasi berdasarkan data resmi dan dokumen hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun klaim sepihak.
Jika benar terdapat persoalan mengenai batas wilayah, status aset, atau status penguasaan lahan, maka seluruh pihak harus duduk bersama untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara terbuka.
DPRD DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA AUDIENSI
BPBH GIBAS mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor tidak berhenti pada agenda audiensi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait.
Warga berharap DPRD dan pemerintah menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan data, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, pemerintah desa, instansi yang menangani aset, pertanahan, serta pihak terkait lainnya.
Tujuannya satu, yaitu membuka fakta dan data secara terang sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
BPBH GIBAS juga menegaskan bahwa keberadaan PBB dan SPPT yang dimiliki atau dibayarkan warga memang tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun, keberadaan dokumen tersebut tetap perlu dijelaskan dalam konteks hubungan administratif masyarakat dengan pemerintah selama bertahun-tahun.
“Kalau pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika masih ada persoalan mengenai status lahan, aset, atau batas administrasi, maka harus diverifikasi terlebih dahulu secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan yang tidak mereka ciptakan,” ujar Rachman.
BPBH GIBAS SIAP KAWAL WARGA
Terkait dampak pembongkaran yang mengakibatkan warga kehilangan tempat usaha maupun tempat tinggal, BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menyatakan akan melakukan kajian hukum lebih lanjut.
Kajian tersebut mencakup kemungkinan langkah pemulihan maupun tuntutan ganti kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang tersedia ditemukan dasar hukum yang mendukung.
BPBH GIBAS juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi pertanahan, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memastikan kejelasan status pertanahan apabila diperlukan.
Rachman, S.H., menegaskan BPBH GIBAS Kabupaten Bogor akan terus mendampingi dan mengawal aspirasi warga Warpat hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan.
“Warga tidak meminta untuk ditempatkan di atas hukum. Warga hanya meminta agar hukum diberlakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Kami akan terus mengawal sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data secara transparan, dan mencari solusi berdasarkan hukum serta prinsip keadilan,” tegas Rachman.
Bagi warga Warpat, harapan mereka sederhana: mendapatkan jawaban yang jelas, bukan sekadar janji; kepastian hukum, bukan ketidakpastian; perlindungan, bukan intimidasi; serta solusi yang adil, bukan sekadar penertiban.
BPBH GIBAS berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan Warpat tidak berhenti sebagai catatan audiensi, tetapi berlanjut pada proses penyelesaian yang terbuka, objektif, berbasis data, dan berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor : Nofis / H Rizkan


Social Header